Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman. Dalam menjalankan tugasnya, Deputi ini bertanggung jawab atas beberapa fungsi kunci:
Dengan demikian, Deputi
Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman memiliki peran yang
krusial dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan upaya-upaya pemerintah
dalam Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman di Indonesia.