Profil PPID

 

Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman. Dalam menjalankan tugasnya, Deputi ini bertanggung jawab atas beberapa fungsi kunci:

  1. Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan: Memastikan bahwa proses perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman.
  2. Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan: Bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk memastikan bahwa implementasi kebijakan dilakukan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Ini termasuk memonitor dan mengevaluasi kemajuan dalam pelaksanaan kebijakan Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman.
  3. Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan: Melakukan pemantauan yang berkelanjutan terhadap Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman, menganalisis data yang terkait, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, dan menyusun laporan yang menjelaskan perkembangan serta tantangan yang dihadapi dalam Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman.
  4. Pelaksanaan Fungsi lain yang Diberikan oleh Menteri Koordinator: Melaksanakan fungsi tambahan yang mungkin diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam isu Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan..

Dengan demikian, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman memiliki peran yang krusial dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan upaya-upaya pemerintah dalam Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman di Indonesia.