Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman. Dalam menjalankan tugasnya, Deputi ini bertanggung jawab atas beberapa fungsi kunci:
Dengan demikian, Deputi
Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman memiliki peran yang
krusial dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan upaya-upaya pemerintah
dalam Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman di Indonesia.
Visi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan Dan Sarana dan Prasarana Permukiman sebagai berikut:
“PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BERKUALITAS UNTUK INDONESIA EMAS”
Seturut dengan telaah visi Kementerian, Visi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan Dan Sarana dan Prasarana Permukiman menitikberatkan pada pengawalan Prioritas Nasional 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan rumah tangga dengan isu strategis: Perumahan dan Permukiman.
Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut di atas, dibutuhkan tindakan nyata dalam penetapan Misi yang sesuai dengan peran Kedeputian Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan Dan Sarana Prasarana Permukiman, adalah sebagai berikut:
Misi tersebut merupakan langkah peran dan fungsi Kedeputian dalam mengupayakan dan memastikan misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029, tentang aspek pembangunan kewilayahan (misi ke-6) dalam Pembangunan Nasional, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.