Profil PPID

 

Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman. Dalam menjalankan tugasnya, Deputi ini bertanggung jawab atas beberapa fungsi kunci:

  1. Sinkronisasi dan Koordinasi Kebijakan: Memastikan bahwa proses perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman.
  2. Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan: Bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk memastikan bahwa implementasi kebijakan dilakukan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan. Ini termasuk memonitor dan mengevaluasi kemajuan dalam pelaksanaan kebijakan Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman.
  3. Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan: Melakukan pemantauan yang berkelanjutan terhadap Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman, menganalisis data yang terkait, mengevaluasi efektivitas kebijakan yang telah diterapkan, dan menyusun laporan yang menjelaskan perkembangan serta tantangan yang dihadapi dalam Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman.
  4. Pelaksanaan Fungsi lain yang Diberikan oleh Menteri Koordinator: Melaksanakan fungsi tambahan yang mungkin diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam isu Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan..

Dengan demikian, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman memiliki peran yang krusial dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan upaya-upaya pemerintah dalam Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman di Indonesia.

Maklumat

 

Visi dan Misi

 

Visi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan Dan Sarana dan Prasarana Permukiman sebagai berikut: 

“PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BERKUALITAS UNTUK INDONESIA EMAS

Seturut dengan telaah visi Kementerian, Visi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan Dan Sarana dan Prasarana Permukiman menitikberatkan pada pengawalan Prioritas Nasional 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan rumah tangga dengan isu strategis: Perumahan dan Permukiman.

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut di atas, dibutuhkan tindakan nyata dalam penetapan Misi yang sesuai dengan peran Kedeputian Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan Dan Sarana Prasarana Permukiman, adalah sebagai berikut:

  1. Membangun perumahan dan sarana dan prasarana permukiman yang layak, terjangkau dan berkesinambungan
  2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan yang efektif dan efisien di Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman

Misi tersebut merupakan langkah peran dan fungsi Kedeputian dalam mengupayakan dan memastikan misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029, tentang aspek pembangunan kewilayahan (misi ke-6) dalam Pembangunan Nasional, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

Struktur Organisasi