Profil PPID

 

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas; 
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.