Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
konektivitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
menyelenggarakan fungsi: