Profil PPID

 

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas; 
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Maklumat Pelayanan

 

Struktur Organisasi

 

lOGO PPID KEMENKO MARVES
Kontak Kami

PPID Kemenko Infra

Lantai 1, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Telp : 021 3102955     Email : ppid@maritim.go.id

Copyright © 2025 PPID Kemenko Infra