Struktur Organisasi

 

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:

a. Sekretariat Deputi;

b. Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria;

c. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah I;

d. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah II;

e. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi; dan

f. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan KAwasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal