Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria;
c. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah I;
d. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah II;
e. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi; dan
f. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan KAwasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal