DEPUTI BIDANG KOORDINASI KEDAULATAN MARITIM DAN ENERGI
                                 
                             
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan
energi. 
                                 
                             
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim;
c. Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim;
d. Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan;
e. Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim;
f. Asisten Deputi Energi; dan 
Waktu Pelayanan Informasi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi