DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH, AGRARIA DAN TATA RUANG
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria;
c. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah I;
d. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah II;
e. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi; dan
f. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan KAwasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Waktu Pelayanan Informasi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Agraria dan Tata Ruang
Senin s. d Jumat
07.30 s.d 16.00 WIB