DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH, AGRARIA DAN TATA RUANG
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan WIlayah, Agraria dan Tata Ruang memiliki Visi yaitu Pemerataan pembangunan wilayah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengelolaan agraria dan tata ruang yang berkualitas sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang memiliki misi
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria;
c. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah I;
d. Asisten Deputi Pemertaan Pembangunan dan Pengembangan WIlayah II;
e. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi; dan
f. Asisten Deputi Percepatan Pembangunan KAwasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Waktu Pelayanan Informasi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Agraria dan Tata Ruang
Senin s. d Jumat
07.30 s.d 16.00 WIB