Profil Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Tugas

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas:

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.

(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai fungsi:

a.    sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

b.   perlimusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan ;

c.   pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

d.   pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

e.     koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

f.    pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;

g.   penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

h.  pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

i.       pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;

j.       pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

k.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kementerian Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340, Indonesia

+62-21-23951100

+62-21-3141790

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang (Deputi 1)

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas (Deputi 2)

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar (Deputi 3)

Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman (Deputi 4)

Inspektorat

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Pasal 5 ayat (1) memiliki ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Kemenko Infra berperan dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian agar kebijakan dan program pembangunan di bidang tersebut dapat dilaksanakan secara selaras dan terpadu.

Dalam melaksanakan koordinasi, Kemenko Infra mengoordinasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Perhubungan. Kemenko Infra juga dapat mengoordinasikan kementerian/lembaga atau instansi lain yang dianggap perlu dalam hal terdapat tugas dan fungsi yang berkaitan dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2).