Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar
Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar menyelenggarakan fungsi: